Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga: Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi BBM di Bagian Umum

Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga: Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi BBM di Bagian Umum

Tim penyidik Kejari Lingga saat melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum Setda Lingga (Foto: Kejari Lingga)

Lingga, Batamnews - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Umum Setda Lingga, tim Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga tidak berhenti dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. 

Tim penyidik kembali memanggil saksi-saksi dan menemukan bukti-bukti penting selama penggeledahan.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, SH. MH, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan di Kantor Bagian Umum Setda Lingga telah menghasilkan petunjuk baru dan bukti baru dalam kasus ini. 

Dari bukti-bukti yang ditemukan, tampaknya terdapat keterkaitan dengan pembuatan kwitansi palsu yang melibatkan penggunaan alat elektronik berupa laptop.

Baca juga: Korupsi BBM Miliaran Rupiah: Kejari Geledah Ruang Bagian Umum Dekat Prokopim Setda Lingga

"Semua kaitan terhadap laptop tersebut adalah rangkaian membuat proses usulan pencairan anggaran, dan kemudian kami juga mendapatkan alat berupa stempel yang merupakan replika dari kios-kios yang digunakan dalam proses pencairan," jelas Senopati.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan kupon BBM dalam laci meja salah satu ruangan yang digeledah. Kupon ini diyakini berkaitan dengan kegiatan di Anugrah Jaya atau kios BBM Anugrah Jaya. 

Tim penyidik berencana untuk meminta keterangan dari bendahara yang menyimpan kupon tersebut untuk memahami peruntukannya lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam upaya korupsi kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan mengumpulkan 127 barang bukti. Senopati menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

"Kami akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang berkaitan terhadap pemeriksaan. 127 barang bukti yang sudah kami peroleh akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berkelanjutan," tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam upaya korupsi. Para tersangka ini diduga terlibat dalam skema transaksi fiktif yang melibatkan tiga kios BBM. 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam belanja BBM transportasi laut dan sungai dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews