Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pengeroyokan: Dua Tersangka Ditangkap, Korban Alami Luka Serius

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pengeroyokan: Dua Tersangka Ditangkap, Korban Alami Luka Serius

Barang bukti celurit yang diamankan oleh polisi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 11 September 2023, di Jalan Peralatan Km. 7 Kelurahan Melayu Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. 

Kejadian tersebut melibatkan dua tersangka yang telah ditangkap dan satu korban yang mengalami luka serius.

Dua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah MI (Laki-laki, 24 tahun, Pelajar/Mahasiswa) dan HN (Laki-laki, 21 tahun, Pelajar/Mahasiswa), keduanya beralamatkan di Jalan Lembah Purnama. 

Sementara korban dari pengeroyokan ini adalah DN (Laki-laki, 32 tahun, Buruh Harian Lepas) yang beralamat di Jalan Kebun Sirih, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. 

Baca juga: Suami di Tanjungpinang Menusuk Istri Hingga Luka Parah karena Cemburu

Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi akibat serangan pengeroyokan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh kakak kandung korban pada Senin, 11 September 2023. 

Kakak korban menerima telepon dari saudarinya yang memberitahu bahwa adiknya berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja. Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.

Informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan baru diterima oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Kamis, 14 September 2023, dari masyarakat. Unit Jatanras segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca juga: Proyek Ambisius: BUMD Energi Kepri Siap Mengelola Migas di Natuna

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam proses penangkapan, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 buah kayu berukuran 1,5 meter, dan 1 buah celurit. 

"Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit. Kejadian ini mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk patah tulang tangan, benjolan di kepala, dan sobekan di pipi bagian atas. Motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki.

Kedua tersangka saat ini akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala tindakan kriminal kepada pihak berwajib. Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :