Dua Bajing Loncat di Dumai Diringkus Polisi, Terancam Penjara Tujuh Tahun

Dua Bajing Loncat di Dumai Diringkus Polisi, Terancam Penjara Tujuh Tahun

Aksi nekat "bajing loncat" yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti setelah dua pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Dumai pada Sabtu (12/8/2023).

Pekanbaru, Batamnews - Aksi nekat "bajing loncat" yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti setelah dua pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Dumai pada Sabtu (12/8/2023). Pelaku, MA berusia 25 tahun, dan MF berusia 23 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, kedua pelaku sempat membuat geger masyarakat setelah aksi tersebut direkam oleh masyarakat yang melintas dan videonya tersebar disejumlah grup WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Dari penuturan Kasat Reskrim, pelaku tersebut terekam oleh masyarakat sedang mengambil paksa beras subsidi Bulog dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Lowongan Kerja: PT. TIM Cari Container Surveyor Berpengalaman di Batam

"Bajing loncat ini mengambil beras Bulog dari mobil truk dan menurunkannya di tengah jalan, diduga terjadi di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, awalnya satu pelaku yang berinisial MA berusia 25 tahun ditangkap pada Sabtu (12/8/2023) lalu, bertempat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pelaku MA diringkus di rumah kerabatnya di Desa Bantar, Dusun Pecah Buyung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Kasat Reskrim, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Kompetisi SSB Citramas Cup 6 Resmi Digelar, Cari Bibit-Bibit Unggul Sepak Bola di Kota Batam

Dikatakan, MA merupakan pelaku yang mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor saat rekannya sedang melancarkan aksi mengambil beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut.

Dari penuturan Kasat Reskrim, untuk rekannya yang menarik dan mengambil paksa satu karung beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut berinisial MF (23), telah datang menyerahkan diri.

"MF rekan MA, datang sendiri ke ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dumai dan menyerahkan diri dalam kondisi badan sehat jasmani dan rohani, Selasa (15/8/2023) malam," jelas Kasat Reskrim lagi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 mengenai Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews