Rekonstruksi Pembunuhan di Perairan Alang Tiga Lingga, Motif Tersangka Terkuak

Rekonstruksi Pembunuhan di Perairan Alang Tiga Lingga, Motif Tersangka Terkuak

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Perairan Alang Tiga. (Foto: dok.Polres Lingga)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga telah melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap IS (29) di Perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (31/8/2023) siang.

Rekonstruksi yang digelar di Pelabuhan Dabo Singkep itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris dan dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, serta Anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan

Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karena kan tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan pisau kater 2 kali dan dibuang ke laut.

Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban IS, kemudian sekira pukul 07.10 WIB tersangka S menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Mengapung di Perairan Alang Tiga Perbatasan Lingga-Inhil

“Setelah di buang ke laut oleh tersangka S, korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian, di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap AKP Idris.

Ia juga menambahkan, telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka S, dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka S pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.

“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku S tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan konsekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim.

Adapun ancaman hukuman yang di persangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews