Proyek Ambisius: BUMD Energi Kepri Siap Mengelola Migas di Natuna

Proyek Ambisius: BUMD Energi Kepri Siap Mengelola Migas di Natuna

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, yang akan mengelola sebagian dari kontraktor migas di wilayah tersebut, akan segera menjadi kenyataan dalam waktu dekat. 

Keputusan ini diambil setelah Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan BUMD baru tersebut dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengungkapkan bahwa Bamus DPRD Provinsi Kepri memberikan sambutan positif terhadap rencana tersebut. 

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Kepri memaparkan rancangan pembentukan BUMD baru tersebut dalam pertemuan di Graha Kepri, Kota Batam, pada tanggal 7 September 2023.

Baca juga: Ansar Ahmad Melantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan Meskipun Digugat PKS

"Bamus DPRD Kepri menyambut baik pemaparan kami, dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan rapat paripurna untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai BUMD Migas," ujar Luki pada Kamis, 14 Juli 2023.

Dalam pemaparan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri menjelaskan bahwa BUMD baru ini akan dinamakan BUMD Energi Kepri. 

BUMD tersebut nantinya akan bertanggung jawab mengelola Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari kontraktor migas yang melakukan eksplorasi migas di Blok Duyung, Kabupaten Natuna.

Luki juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah mengajukan usulan anggaran untuk penyertaan modal dalam pembentukan BUMD Energi Kepri. Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya operasional tahap awal, seperti gaji direksi dan karyawan. 

Meskipun nominalnya masih dalam perhitungan oleh tim keuangan Pemerintah Provinsi Kepri, perkiraan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Baca juga: Penyerahan Bantuan Pertanian, Perikanan, dan Pangan Tahap 2 untuk Kabupaten Bintan

Pembentukan BUMD Energi Kepri ini merupakan syarat utama bagi Pemerintah Provinsi Kepri agar dapat mengelola PI sebesar 10 persen yang ditawarkan oleh kontraktor pengelola migas di Provinsi Kepri, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD Kepri telah menargetkan bahwa peraturan daerah (ranperda) mengenai BUMD Migas akan dibahas pada bulan Agustus dan disahkan pada pertengahan September 2023. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada tanggal 4 Oktober 2023.

Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri, Syakyakirti, mengungkapkan bahwa ranperda tersebut telah rampung setelah melalui konsultasi publik. Target pengesahan ranperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews