Antisipasi Korupsi: Lusi Soma Ajak Masyarakat Tanjungpinang Berperan Aktif

Antisipasi Korupsi: Lusi Soma Ajak Masyarakat Tanjungpinang Berperan Aktif

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dari Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Lusi Soma, mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat setempat agar aktif berperan dalam upaya pengendalian korupsi. 

Salah satu cara yang dia tekankan adalah dengan tidak memberikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara/ASN (Pn/ASN) ketika sedang menerima pelayanan publik.

Lusi Soma menekankan pentingnya Pn/ASN memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. Memberikan sesuatu kepada Pn/ASN dalam situasi ini dianggap sebagai gratifikasi, yang dapat menjadi awal dari perbuatan korupsi.

Baca juga : Flu Singapura pada Anak-Anak: Himbauan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk Masyarakat

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan lain-lain, yang diterima oleh seorang Penyelenggara Negara, ASN, atau Pegawai Swasta lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, yang berhubungan dengan jabatannya, yang diterimanya sebagai hadiah, imbalan, komisi, biaya perjalanan, hiburan, atau apa pun namanya," kata Lusi.

Lusi juga menjelaskan bahwa gratifikasi dapat menjadi pintu masuk awal dari tindakan korupsi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

Ketika seseorang menerima gratifikasi, mereka mungkin merasa berutang budi kepada pemberi gratifikasi, yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil oleh Pn/ASN tersebut. Keputusan ini mungkin tidak selalu menguntungkan masyarakat.

Baca juga : Dilema Pedagang Pasar Puan Ramah, Omset Merugi hingga Tutup Lapak karena Tak Sanggup Bertahan

Selain itu, Lusi Soma, yang juga bertugas sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) di Inspektorat Kota Tanjungpinang, menambahkan bahwa gratifikasi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan publik. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk aktif melakukan pengawasan sebagai upaya membantu memberantas praktik korupsi.

Lusi Soma juga memberikan nasihat kepada Pn/ASN yang mungkin sudah menerima gratifikasi atau mengalami kesulitan menolak gratifikasi yang diberikan dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka. 

Mereka sebaiknya melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi yang ada di Inspektorat atau secara langsung melaporkan melalui aplikasi GOL KPK. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Diperlukan pemahaman bahwa gratifikasi yang diterima oleh Pn/ASN yang tidak dilaporkan, ketika menjadi kasus hukum, akan dianggap sebagai pemberian suap," jelas Lusi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews