KPK Periksa Rumah Den Yealta di Gorontalo, Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP FTZ Tanjungpinang

KPK Periksa Rumah Den Yealta di Gorontalo, Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP FTZ Tanjungpinang

Den Yealta resmi ditahan KPK setelah hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Foto: KPK RI)

Jakarta, Batamnews - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Kota Gorontalo, pada hari ini. 

Rumah tersebut dilaporkan sebagai kediaman dari Den Yealta (DY), seorang mantan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua BP FTZ Tanjungpinang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. 

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, IPILO, Gorontalo."

Baca juga : Den Yealta Mantan Kepala FTZ Tanjungpinang Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

Saat ini, tim penyidik belum mengungkapkan detail mengenai bukti apa yang telah berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut, karena kegiatan tersebut masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.

Den Yealta telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. 

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Den Yealta diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar.

Penyidikan oleh KPK menyatakan bahwa Den Yealta secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data asumsi seperti jumlah perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan kerusakan barang. 

Selain itu, ia juga diduga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Profil Den Yealta: Mantan Ketua KPU Kepulauan Riau Tersangka Korupsi di BP Kawasan Tanjungpinang

KPK juga mencurigai bahwa terdapat praktik pemberian jatah titipan kuota rokok, serta penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Selain tuduhan tersebut, KPK juga menduga bahwa Den Yealta menerima uang suap dari beberapa perusahaan rokok dengan total sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, penyidik masih terus menggali informasi terkait penerimaan uang-uang lainnya yang diduga diterima oleh Den Yealta.

Kasus ini menjadi fokus penyidikan KPK dalam upaya memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara dan melanggar prinsip-prinsip integritas dalam kepemimpinan dan pengelolaan aset publik. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews