Kasus Korupsi Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur: Kejati Panggil Dinas PUPR Riau

Kasus Korupsi Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur: Kejati Panggil Dinas PUPR Riau

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memulai langkah-langkah investigasi terkait dugaan korupsi dalam Pembangunan Payung Elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru. Upaya ini melibatkan pengumpulan data serta pemanggilan saksi untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. 

Langkah ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Sejumlah Mobil Tangki Sedot Air Hydran di Batuaji, Batam, Warga: Diduga Ilegal

"Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan mengambil keterangan untuk menilai adanya unsur pidana dalam pembangunan Payung Elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru," kata Imran kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Kejati Riau juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) terkait perkembangan kasus ini. Aspidsus menyebut bahwa Kejati Riau secara aktif mengambil peran dalam pengumpulan data dan pemanggilan saksi dalam investigasi ini.

Baca juga: Horeee, Air Bersih Kembali Mengalir di Nongsa

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Polda Riau. Saat ini, tanggung jawab penanganan kasus ini berada di tangan Kejati Riau," ungkapnya.

Pembangunan Payung Elektrik sendiri termasuk dalam penganggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pembangunan Provinsi Riau. 

Proyek ini memiliki nilai sekitar Rp42,9 miliar dan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews