Progres Penyelidikan Korupsi Jembatan Tanah Merah Kejati Kepri Temukan 8,9 M Kerugian Negara

Progres Penyelidikan Korupsi Jembatan Tanah Merah Kejati Kepri Temukan 8,9 M Kerugian Negara

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Pidsus Kejati Kepri) telah berhasil merampungkan berkas dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Tersangka-tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar 8,9 miliar rupiah.

Kedua tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah BW, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka S yang merupakan penyedia pelaksana pekerjaan dari CV. Bina Mekar Lestari. Keduanya telah berada dalam tahanan penyidik Pidsus Kejati Kepri selama 20 hari sejak 31 Juli 2023.

Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, mengungkapkan bahwa berkas kedua tersangka masih dalam tahap pelengkapan dan diharapkan segera rampung untuk dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur: Kejati Panggil Dinas PUPR Riau

Denny menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim penyidik bekerja keras untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yang terkait dengan tahun anggaran 2019. Denny menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan perkara yang memiliki lokus yang sama dengan tahun anggaran 2018.

Perbuatan kedua tersangka ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah ditemukan dalam penyelidikan, dianggap melanggar hukum dan mengakibatkan penyimpangan dalam proses pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018. 

Hasil perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut mencapai 8,9 miliar rupiah menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Baca juga : Pengambilan Sample Pasir Kuarsa oleh WNA di Lingga Diduga Didalangi Mafia Tambang

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan oleh BP Kawasan Batam sebagai bagian dari penunjang sarana dan prasarana FTZ di daerah tersebut. Proyek ini melibatkan beberapa pihak termasuk kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. 
Namun, berbagai masalah teknis dan penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Pidsus Kejati Kepri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews