Kejari Bintan Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan TPA Tanjung Uba Selatan

Kejari Bintan Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan TPA Tanjung Uba Selatan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan sita terhadap dua bidang tanah kosong yang diduga merupakan aset milik terpidana atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjung Uba selatan, Kabupaten Bintan.

Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang yang memerintahkan eksekusi dan penyitaan aset-aset tersebut.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang diduga hilang akibat perbuatan para terpidana kasus korupsi TPA Tanjung Uba. 

Baca juga : Partai PKS Tunggu Keputusan Dhenok dan Kuasa Hukum Terkait Gugatan PTUN Pasca Kalah di Pilwabup Bintan

Dalam pengumuman resminya, Fajrian menjelaskan bahwa dua bidang tanah kosong yang disita memiliki rincian sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 03110 dan luas 834 M2 yang terletak di Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
  2. Sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 00147 dan luas 571 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Fajrian mengungkapkan bahwa proses penyitaan ini dilakukan dengan pendampingan dari istri terpidana dan aparat desa/lurah serta kecamatan terkait. 

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tidak hanya dua bidang tanah tersebut yang menjadi target sita eksekusi. Terpidana lainnya, yaitu Supriatna alias Ujang, juga akan menghadapi tindakan serupa terkait aset yang diduga menjadi hasil kejahatan korupsi.

Selain itu, Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi juga mengingatkan bahwa sita ini tidak hanya berhenti pada tindakan penyitaan, tetapi pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset lain yang mungkin dimiliki oleh terpidana. 

Baca juga : Profil Adelia Putri Salma: Selebgram dengan Aset Milyaran Rupiah Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jika terbukti ada upaya untuk menyembunyikan atau mengaburkan aset-aset tersebut, maka penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023 menjadi dasar utama bagi Kejari Bintan dalam melakukan tindakan eksekusi dan sita terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjung Uba selatan. 

Surat Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A) Nomor Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 juga turut mendukung tindakan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews