Sekretaris Dinas Perkim Bintan Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

Sekretaris Dinas Perkim Bintan Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan telah mengambil langkah tegas terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Desa Penaga pada tahun 2018-2019. 

Sekretaris Dinas Perkim Bintan, Bayu Wicaksono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang merugikan negara sekitar Rp 8 miliar.

Pada pengumuman resmi di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara terhadap Bayu Wicaksono diambil karena ketidakmampuannya untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris Dinas Perkim Bintan. 

Baca juga : Progres Penyelidikan Korupsi Jembatan Tanah Merah Kejati Kepri Temukan 8,9 M Kerugian Negara

Langkah ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah daerah untuk menjaga integritas institusi dan proses hukum yang berjalan.

Bayu Wicaksono, yang saat itu juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, ditahan setelah penyidikan mendapati bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

Proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Desa Penaga merupakan proyek yang menggunakan dana APBN melalui BP Kawasan Bintan. Kasus ini mencuat ketika ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana proyek yang dianggarkan sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga : Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Pelalawan, Vonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Sementara pemberhentian sementara dilakukan terhadap Bayu Wicaksono, Edi Yusri menegaskan bahwa gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap akan diterimanya. 

Namun, tunjangan-tunjangan lainnya tidak akan diterima olehnya selama masa pemberhentian sementara ini, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Proses hukum terhadap Bayu Wicaksono masih berlanjut, dan pihak BKPSDM Bintan akan mengawasi perkembangannya dengan cermat. 

Edi Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memutuskan langkah-langkah lebih lanjut terkait status Bayu Wicaksono sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Perkim Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews