Remisi HUT RI Ke 78: Lebih dari 3.000 Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi HUT RI Ke 78: Lebih dari 3.000 Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Pengurangan Hukuman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam bersama Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan dan hukum Sardison menyerahkan remisi

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 3.222 narapidana yang tersebar di 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah diberikan remisi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Kebijakan pemberian remisi ini didasari oleh surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.05.04-998, sebagaimana yang diungkapkan oleh Plt Kasubag Humas RB dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Pratiwi Rahayu, pada Rabu (16/8/2023).

Pratiwi menjelaskan bahwa narapidana dan warga binaan yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan hukuman dengan rentang waktu antara 1 bulan hingga 6 bulan. 

Baca juga : Sejarah Pengibaran Bendera Bersejarah di Tanjungpinang: Persatuan dan Identitas yang Terabadikan

Keputusan pemberian remisi ini diambil berdasarkan penilaian administratif dan substantif, dengan faktor-faktor seperti berkelakuan baik dan ketaatan selama menjalani masa tahanan di lapas maupun rutan.

"Dalam pelaksanaannya, ada 19 narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini," ungkap Pratiwi.

Rincian alokasi remisi bagi warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kepri adalah sebagai berikut:

1. Lapas Kelas II Tanjungpinang: 418 narapidana
2. Lapas Kelas IIA Batam: 884 narapidana
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 643 narapidana
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam: 49 narapidana
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam: 140 narapidana
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang: 188 narapidana
7. Lapas Kelas III Dabo Singkep: 46 narapidana
8. Rutan Kelas IIA Batam: 449 narapidana
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 371 narapidana

Baca juga : Usai Upacara Proklamasi, Pemko Tanjungpinang Sambangi Rumah Para Veteran di Kota Tanjungpinang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan pertimbangan yang matang demi keadilan dan penegakan hukum yang baik di wilayah tersebut.

Dengan diberlakukannya remisi ini, diharapkan narapidana yang telah menerima pengurangan hukuman dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat setelah menjalani rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews