Lebih dari 9.500 Narapidana di Riau Ajukan Remisi dalam Rangka HUT ke-78 RI

Lebih dari 9.500 Narapidana di Riau Ajukan Remisi dalam Rangka HUT ke-78 RI

Ilustrasi napi. (Foto: reuters)

Pekanbaru, Batamnews - Sebanyak 9.528 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Riau ramai-ramai mengajukan permohonan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, pengajuan remisi ini telah terdata di Kantor Wilayah yang bersangkutan. Jahari menjelaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk kemudahan bagi WBP cepat bebas.

"Remisi salah satu instrumen dan wahana normatif, meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri warga binaan pemasyarakatan," ungkap dia kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Penemuan Tengkorak Manusia Membuat Heboh di Sungai Timun, Tanjungpinang: Penyelidikan Terus Berlanjut

Jahari juga mengungkapkan, remisi ini umumnya hanya pengurangan masa tahanan atau pidana, bagi WBP yang  menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Bukan itu saja, sebut dia, remisi diberikan bagi WBP setelah memenuhi syarat substantif dan administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan. Berdasarkan data yang diterima Batamnews, 9.528 WBP terdiri dari 9.429 masuk kategori pengurangan masa hukuman biasa (RU I).

Sedangkan 99 lagi masuk kategori langsung bebas setelah mendapatkan remisi (RU II). Namun lanjutnya, masih bisa berubah menjelang Hari Kemerdekaan RI yang bertepatan dengan 17 Agustus 2023.

Baca juga: Sinergi Pemerintah dan Kodim: Program Karya Bhakti RTLH 2023 di Bintan

"Kepastian narapidana yang akan mendapatkan remisi, kita sampaikan pada tanggal 17 Agustus 2023 nanti,” ujarnya.

Masih dari data yang diterima, untuk tahun pertama, diberikan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi selama 1 bulan. Sementara, bagi yang lebih dari 12 bulan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Kemudian, untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun ke empat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

"Sistem pemasyarakatan, bisa mengembalikan narapidana dan anak agar dapat kembali berperan aktif secara positif di tengah masyarakat," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews