Rutan Karimun Usulkan 374 Napi Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2023

Rutan Karimun Usulkan 374 Napi Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2023

ilustrasi.

Batamnews, Karimun - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan 374 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut adalah yang beragama islam yang saat ini jumlahnya sebanyak 422 orang. Namun, yang diusulkan hanya sebanyak 374 orang WBP.

Dari ratusan WBP tersebut, sebanyak 349 pria dan 15 wanita. Kemudian 363 diantaranya WNI dan satu WNA. Dari segi usia, 363 dewasa dan satu anak-anak.

"Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang," kata Karutan Tanjungbalai Karimun, Yogi Sugara, Rabu (19/4/2023).

Diketahui nama-nama WBP diusulkan karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.

"Kalau berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari," ucap Yogi.

WBP terbanyak tersandung kasus narkotika, sebanyak 256 orang. Kemudian tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi lima orang, perlindungan TKI lima orang, kesehatan tiga orang, penganiayaan tiga orang, pengeroyokan tiga orang, minerba tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews