Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu Jaringan Internasional, 7 Pelaku Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu Jaringan Internasional, 7 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penangkapan anggota jaringan narkoba internasional. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)

Pekanbaru, Batamnews - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 23,6 kilogram berhasil digagalkan Polda Riau. Sindikat narkoba internasional ini juga sudah diamankan.

Sedangkan untuk tersangka ada tujuh pelaku yang diamankan Polda Riau. Diantaranya MA (35) warga Tembilahan. PA (25) warga Aceh Timur dan MM (28) dari Sumatera Utara.

Kemudian, ada MI (34) warga Sumatera Selatan, MF (30) warga Sulawesi Selatan, H (52) warga Tembilahan, dan ES (27) warga Sumatera Utara.

Baca juga: Tiga Karyawan PT Jaya Putra Kundur Diperiksa Terkait Kasus Teddy Johanis dan Johanis

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, membenarkan hal ini kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

"Pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. Bagian dari sindikat yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam didakwa Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Pelaku bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews