Tiga Karyawan PT Jaya Putra Kundur Diperiksa Terkait Kasus Teddy Johanis dan Johanis

Tiga Karyawan PT Jaya Putra Kundur Diperiksa Terkait Kasus Teddy Johanis dan Johanis

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan ayah dan anak Thedy Johanis dan Johanis sudah kabur ke Singapura bersama keluarga (reza)

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa tiga orang yang memiliki kedekatan hubungan dengan dua DPO Teddy Johanis dan Johanis, dugaan kasus penggelapan dan dugaan Ruko Mitra Raya II.

Ketiganya merupakan karyawan dari PT Jaya Putra Kundur yang merupakan perusahaan milik kedua tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ketiga karyawan tersebut berperan aktif dalam membantu tersangka Teddy Johanis dalam menerima berkas saat berada di Singapura.

“Mereka membantu tersangka membawa berkas dan dokumentasi ke Singapura,” ujar Nasriadi.

Baca juga:  Pengusaha Properti Thedy Johanis dan Johanis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Dijelaskan lebih rinci olehnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Henti Wahyuyangi alias Renti yang telah mengantarkan berkas tersebut ke Singapura. Ia berkomunikasi langsung dengan tersangka Teddy dan pergi ke Singapura.

“Dia (Renti) ke Singapura bertemu dengan orang suruhan Teddy di Singapura untuk mengantarkan berkas tersebut,” kata dia.

Sementara, berkas tersebut diperoleh Renti dari karyawan lainnya bernama Ina, lalu Ina menitipkan berkas tersebut kepada pihak Security PT. JPK bernama Firmansyah untuk diberikan kepada Renti.

“Ada berkas yang di print oleh mereka didalam file, berkas itulah yang diberikan kepada tersangka Teddy. Mereka terakhir berkomunikasi dengan Teddy pada bulan Juni 2023 lalu,” ujarnya.

Baca juga: DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran dari ketiga saksi untuk mengetahui keterlibatan mereka dengan kedua tersangka.

“Kita imbau kepada masyarakat atau pihak-pihak jangan sekali-sekali membantu atau memfasilitasi penempatan DPO Ditreskrimsus Polda Kepri yakni Teddy Johanis dan Johanis karena akan dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 221 (1) ke 2,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews