Polisi: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wakil Bupati Karimun Sesuai Aturan

Polisi: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wakil Bupati Karimun Sesuai Aturan

Polisi tetap menangani kasus narkoba anak Wakil Bupati Karimun sesuai aturan hukum (aha)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun terus bergerak dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak dari Wakil Bupati Karimun.

Hingga saat ini, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terbukti dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur dalam penanganan kasus narkoba tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anak Wakil Bupati Dipastikan Tetap Ditahan Polres Karimun

"Semua berjalan sesuai ketentuan dan prosedur penanganan yang berlaku. Sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak lain," ungkap AKP Arsyad.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan tujuan mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dari keempat tersangka yaitu PN, FA, MR, dan DA, yang salah satunya merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun.

"Kami terus berusaha untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan," tambah Kasatres Narkoba.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Gangguan Air Batam: Pasokan Air Terhenti Lagi di Wilayah Ini

"Berdasarkan pasal yang dilanggar, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkap Arsyad.

Polres Karimun memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews