Anak Wakil Bupati Karimun Juga Pernah Tersandung Kasus Kepemilikan Ganja di 2013

Anak Wakil Bupati Karimun Juga Pernah Tersandung Kasus Kepemilikan Ganja di 2013

Kasus kepemilikan sabu jadi kali kedua anak Wakil Bupati Karimun terlibat kasus narkoba. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), yang kini terlibat kasus narkoba kepemilikan sabu, sebelumnya ternyata juga pernah tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kasus tersebut diketahui pada tahun 2013 lalu. DA juga pernah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki ganja.

Kemudian pada tahun 2023 ini, DA kembali ditangkap dengan kasus narkoba jenis sabu asal Malaysia yang telah disimpannya selama dua hari setelah dijemput ke pelabuhan rakyat.

Baca juga: Polisi: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wakil Bupati Karimun Sesuai Aturan

“Benar, DA dulu juga pernah ditahan dengan kasus narkoba, tapi jenis ganja. Tapi kali ini narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.

Untuk kali ini, DA ditangkap bersama tiga orang rekannya, yaitu PN, FA dan MR. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah hotel dan di sebuah rumah kontrakan.

Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews