Hasil Verifikasi Bacaleg Kepri untuk Pemilu 2024: 536 Memenuhi Syarat, 175 Masih Perbaikan

Hasil Verifikasi Bacaleg Kepri untuk Pemilu 2024: 536 Memenuhi Syarat, 175 Masih Perbaikan

Kantor KPU Provinsi Kepri

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa sebanyak 536 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat, sementara 175 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat untuk pencalonan.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa dari total 18 partai politik yang melakukan perbaikan, jumlah keseluruhan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mencapai 771 orang. Menurutnya, bagi 536 bacaleg yang telah memenuhi syarat, langkah selanjutnya akan melibatkan tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), asalkan tidak terjadi perubahan nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil).

"Saat ini, kami sedang berada di tahap pencermatan rancangan DCS," ujarnya, menegaskan bahwa proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga : Proses Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Capai 70 Persen di Kepulauan Riau: Ketua KPU Kepri

Namun, 175 bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas. Indrawan menjelaskan bahwa mereka dapat melakukan perbaikan hingga tanggal 11 Agustus 2023, mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang memberikan ruang bagi partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan perubahan rancangan DCS selama masa pencermatan.

Dalam upaya memberikan kesempatan yang adil, KPU Provinsi Kepri telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri. Indrawan menjelaskan bahwa peserta Pemilu diberi informasi mengenai peluang perbaikan berkas serta penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Indrawan juga mengungkapkan bahwa beberapa faktor menyebabkan sejumlah bacaleg tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi berkas perbaikan oleh KPU Bintan. Beberapa masalah yang diidentifikasi meliputi kelengkapan dokumen, seperti surat pengadilan dan surat kesehatan, serta ketiadaan lampiran ijazah.

Baca juga : KPU Kepri: 711 Bacaleg DPRD Kepri Sudah Lakukan Perbaikan dari Sebelumnya 859 

"Filosofi dokumen persyaratan bacaleg adalah harus lengkap, sesuai, dan sah," tegas Indrawan.

Dalam mendukung proses perbaikan berkas, KPU Provinsi Kepri telah menyediakan meja bantuan (helpdesk) pencalonan. Peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS dapat mengakses bantuan ini.

Dengan berakhirnya periode perbaikan berkas pada tanggal 11 Agustus 2023, KPU Provinsi Kepri akan terus mengawal proses Pemilu demi memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua peserta dan pemilih.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews