Kunker Komisi I DPRD Kepri Bersama Bawaslu Kota Batam: Persiapan Pemilu Serentak 2024 Dibahas

Kunker Komisi I DPRD Kepri Bersama Bawaslu Kota Batam: Persiapan Pemilu Serentak 2024 Dibahas

Kunjungan rombongan Komisi I DPRD Kepri ke KPU Kota Batam

Batam, Batamnews - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi Pemerintah dan Hukum melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke Bawaslu Kota Batam. Kunker ini bertujuan untuk membahas persiapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kota Batam. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPRD, Bakti Lubis, SH, MH, Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho, S.Si, H. Taba Iskandar SH, MH, M.Si, dan Harlianto S.Kom, MM.

Dalam rapat tersebut, Bakti Lubis selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD memimpin jalannya rapat dan memberikan kesempatan kepada anggota komisi yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

Baca juga : 546 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terdata Hidup dalam Kemiskinan Ekstrim, Walikota Perjuangkan Inklusi ke DTKS

Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh anggota komisi, Harlianto, berkaitan dengan sistem di Bawaslu Kota Batam yang langsung terhubung ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna menemukan kemungkinan adanya data pemilih ganda. Selain itu, juga dibahas mengenai koordinasi antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya misskomunikasi.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Shabirun, menjelaskan bahwa meskipun waktu daftar pemilih mereka telah diberikan data hardcopy, namun data tersebut tidak lengkap. Contohnya, data pemilih hanya mencantumkan nomor NIK dan nama saja, tanpa akses ke sistem Silon dan otorisasi pembukaan aksesnya. Sebagai akibatnya, Bawaslu perlu memverifikasi kembali kebenaran data tersebut ke KPU.

Baca juga : Skandal Penggandaan KTP di Kota Tanjungpinang: Pegawai Honorer Diberi Sanksi Tegas oleh Disdukcapil

Menyusul pernyataan Ketua Bawaslu, anggota Bawaslu, Helmy Rachmayani, juga memberikan pernyataan dan keluhan terkait keterbatasan akses data dari KPU. Meskipun mereka diberi akses softcopy berupa PDF untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), data tersebut tidak mencantumkan NIK, hanya nama saja. Namun, Bawaslu tetap berusaha memperkuat pengawasannya, terutama dalam bagian undangan pemilih, agar data yang tertera sesuai dengan undangan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar, menambahkan bahwa keterbatasan akses data Bawaslu memang masih menjadi kewenangan KPU. Keduanya memiliki tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap Bawaslu Kota Batam dapat menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

Rapat pun ditutup dengan acara foto bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pihak Bawaslu Kota Batam, menandai kerjasama dalam persiapan pemilu yang sedang berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews