KPU Kepri: 711 Bacaleg DPRD Kepri Sudah Lakukan Perbaikan dari Sebelumnya 859 

KPU Kepri: 711 Bacaleg DPRD Kepri Sudah Lakukan Perbaikan dari Sebelumnya 859 

Kantor KPU Provinsi Kepri

Tanjung Pinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan bahwa tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau telah ditutup tadi malam, dari sebelum yang di rilis KPU Kepri 859 Bacaleg sebanyak 711 sudah melakukan perbaikan.

Pada Senin (10/07/2023), KPU Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan bahwa sebanyak 18 partai politik telah mengajukan perbaikan dengan total 711 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Pengajuan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi lengkap oleh KPU.

Baca juga : PDIP dan Demokrat Menjadi Partai Pertama yang Memperbaiki Berkas di Bintan, UMMAT Terakhir

Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, serta Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan.

"Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan tersebut berlangsung dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selama periode tersebut, sebanyak 18 partai politik mengajukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap," ujar Ketua KPU Kepri Indrawan.

Baca juga : PKB dan PBB Jadi Partai Pertama yang Serahkan Perbaikan Dokumen: KPU Tanjungpinang

Dari jumlah tersebut, terdapat 711 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari 427 orang laki-laki (60,1%) dan 284 orang perempuan (39,9%). Mereka tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, terdapat juga 14 bakal calon anggota DPD dapil Provinsi Kepulauan Riau. "Dari jumlah tersebut, 4 orang awalnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun, setelah melakukan perbaikan, keempat bakal calon tersebut dinyatakan diterima dan lengkap," sebut Ketua KPU Kepri.

Setiap berkas perbaikan yang telah disampaikan melalui sistem online (silon) akan menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan yang akan dimulai pada tanggal 10 Juli dan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.

Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau kepada semua bakal calon yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan agar tetap mematuhi proses verifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan umum yang akan datang.

KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap bahwa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. KPU akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews