Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Ketahui Aturan dan Tahapan Kampanye yang Ditentukan KPU RI

Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Ketahui Aturan dan Tahapan Kampanye yang Ditentukan KPU RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos (Foto: KPU RI)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang kampanye Pemilu 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada hari yang sama.

PKPU 15/2023 memuat aturan dan regulasi yang mengatur jalannya kampanye Pemilu 2024. Salah satu pasal penting dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Jadwal kampanye pemilu tertuang secara rinci dalam lampiran PKPU 15/2023.

Baca juga : Pemilih Millenial Kelahiran 81-96 Mendominasi Pemilih di Kepri pada Pemilu 2024 : Tantangan bagi Para Caleg

Dalam peraturan ini, diatur bahwa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap utama, yaitu:

1. Tahap Pertama:

  • Tanggal: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  • Kegiatan yang diperbolehkan: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pemanfaatan media sosial.

2. Tahap Kedua:

  • Tanggal: 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
  • Kegiatan yang diperbolehkan: Kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca juga : Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Bintan Capai 123 Ribu Orang

Selanjutnya, periode 11 hingga 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang di mana seluruh aktivitas kampanye dihentikan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya intervensi kampanye.

Jika dalam Pemilu 2024 terjadi putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), KPU telah menentukan jadwal kampanye tambahan sebagai berikut:

- Tanggal: 2 hingga 22 Juni 2024.
- Kegiatan yang diperbolehkan: Kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring untuk putaran kedua Pilpres.

Masa tenang untuk putaran kedua Pilpres akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2024, mirip dengan tahap pertama.

PKPU 15/2023 ini bertujuan untuk menciptakan proses kampanye yang terorganisir, transparan, dan adil bagi seluruh peserta pemilu, serta memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk memahami platform dan visi-misi calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Semua pihak diharapkan patuh pada peraturan ini agar proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews