Proses Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Capai 70 Persen di Kepulauan Riau: Ketua KPU Kepri

Proses Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Capai 70 Persen di Kepulauan Riau: Ketua KPU Kepri

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Asrl)

Tanjungpinang, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengumumkan bahwa proses perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mencapai angka 70 persen. Hal ini diungkapkan Indrawan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Kepri.

Menurut Indrawan, perbaikan berkas bacaleg saat ini sedang diawasi dengan ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, untuk memastikan proses berlangsung secara transparan dan adil.

Baca juga : Rahasia Taman Bestari: Surga Tepi Laut untuk Ketenangan dan Kesegaran Alam yang Menakjubkan

"Dalam proses verifikasi berkas bacaleg, kami melihat banyak keabsahan surat keterangan dari lembaga lain yang perlu diperbaiki. Ini termasuk surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, legalisasi dokumen kependudukan, dan juga ijazah, termasuk gelar akademik bacaleg. Misalnya, ada bacaleg yang memiliki gelar akademik, tetapi tidak menyertakan ijazah," jelas Indrawan.

Pihak KPU Kepri berupaya mengedukasi para bacaleg dan partai politik terkait pentingnya kelengkapan berkas administrasi ini. Verifikasi dan perbaikan berkas bacaleg ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023, dan setelah itu, akan diadakan rapat pleno untuk penetapan hasil verifikasi.

Baca juga : Bupati Bintan Kirim Tim Bantu Korban Kebakaran di Tambelan

Terkait masalah masih adanya ruang perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat hingga batas terakhir pada tanggal 31 Juli 2023, Indrawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat terkait hal ini. Termasuk juga juknis terkait pencermatan dan daftar calon sementara (DCS).

Sebelumnya, data menunjukkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, sebanyak 86 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi bacaleg. KPU kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU Kepri berharap dengan proses perbaikan berkas bacaleg ini, akan terpilih calon-calon legislatif yang memiliki kualitas dan integritas untuk mewakili masyarakat Kepri dengan baik di tingkat legislatif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews