Dua Kepala Daerah di Kepri ini Tidak Bisa Mencalonkan Kembali karena Batasan Masa Jabatan

Dua Kepala Daerah di Kepri ini Tidak Bisa Mencalonkan Kembali karena Batasan Masa Jabatan

Ilustrasi Kepala Daerah

Tanjungpinang, Batamnews - Undang-undang Otonomi Daerah telah menetapkan bahwa dua kepala daerah di wilayah ini tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah untuk tingkat Kabupaten dan Kota karena telah menjabat selama dua periode. Keputusan ini berdasarkan ketentuan yang juga diberlakukan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatur batasan periode masa jabatan Presiden selama 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu periode.

Aturan ini juga berlaku untuk kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, di sistem ketatanegaraan Indonesia, semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periode masa jabatan.

Baca juga : Rincian Anggaran Perjalanan Dinas dan Transportasi DPRD Kota Tanjungpinang dari APBD: Capai 15 Miliar!

Kedua kepala daerah yang terkena aturan ini adalah Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, yang berpasangan dengan Amsakar Ahmad, dan Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq, yang berpasangan dengan Anwar Hasyim. Keduanya akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun 2024 mendatang dan tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam jabatan tersebut.

Muhammad Rudi telah menjabat sebagai Wali Kota Batam selama dua periode, yaitu dari tahun 2014 hingga 2019 dan dari tahun 2019 hingga 2024. Demikian juga dengan Aunur Rafiq, yang telah dua kali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Karimun dalam periode yang sama.

Perlu dicatat bahwa wilayah pemerintahan kedua kepala daerah ini berada di bawah naungan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, namun memiliki perbedaan signifikan dalam luas wilayah, jumlah penduduk, dan besaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kota Batam, yang merupakan wilayah kepemimpinan Muhammad Rudi, memiliki luas wilayah yang lebih kecil daripada Kabupaten Karimun yang dipimpin oleh Aunur Rafiq. Selain itu, Kota Batam juga memiliki jumlah penduduk dan APBD yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Karimun.

Baca juga : Ma'had Al-Zaytun Ajukan Permohonan TPS Khusus ke KPU untuk Pemilu 2024

Peningkatan ekonomi dan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah-wilayah ini sangat tergantung pada tingkat kepuasan masyarakatnya masing-masing. Meskipun Kota Batam memiliki APBD yang lebih tinggi, hal ini tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat harus dipertimbangkan dengan cermat, terlepas dari besar kecilnya APBD.

Bagaimanapun juga, di luar perbedaan APBD, Kabupaten Karimun dan wilayah lain dengan APBD yang lebih rendah memiliki kesempatan untuk berbenah dan memajukan ekonomi serta kesejahteraan masyarakatnya. Keberhasilan ini akan bergantung pada kemauan dan komitmen para pemimpin daerah, sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta efisiensi pengelolaan sumber daya yang ada.

Semoga kebijakan ini akan membuka jalan bagi peremajaan kepemimpinan di daerah dan mendorong terciptanya pemimpin yang berkualitas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews