Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dengan 1,9 Kg Sabu, Melibatkan Anak Pejabat

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dengan 1,9 Kg Sabu, Melibatkan Anak Pejabat

Satresnarkoba Polres Karimun gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 kg, pelaku anak seorang pejabat (aha)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 1,9 kilogram.

Kasus ini mengungkap keterlibatan DA, anak dari pejabat kepala daerah di Karimun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain DA, tiga orang lainnya juga diamankan dalam kasus ini, yakni FA alias GN, PN alias PCK, dan MR alias RN.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 30 Agustus 2023.

Baca juga: Ngopi dengan Masyarakat Bintan dan Tanjungpinang, Rudi Paparkan Kemajuan Pembangunan Batam

Kapolres Karimun, ABKP Ryky W Muharam, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 paket besar narkotika dengan berat kurang lebih 1,9 kg serta lima paket kecil dengan berat total 40,1 gram.

"Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka awal, dan dari situ dilakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya. Total berat narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1,9 kg," kata Kapolres Karimun pada Senin (7/8/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat dan merupakan bagian dari jaringan internasional penyelundupan narkotika.

Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, terungkap bahwa salah satu dari empat tersangka adalah anak dari seorang pejabat daerah yang berpengaruh di Karimun.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi: KPK Dalami Usaha Andhi Pramono Mengaburkan Jejak Melalui Guru

Kapolres Karimun, AKBP Ryky, mengonfirmasi hal ini saat ditanya oleh wartawan. Namun, Kapolres enggan menyebutkan nama dan jabatan dari pejabat tersebut.

"Benar, tersangka adalah anak dari seorang pejabat daerah. Namun, untuk identitasnya mungkin sudah banyak yang mengetahuinya," ucapnya sambil tersenyum, tetapi tetap enggan mengungkapkan detail lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan peran DA dalam kasus ini, yaitu sebagai orang yang menjemput barang haram tersebut dan menyimpannya di rumah kontrakan.

"DA berperan dalam menjemput dan menyimpan narkotika. Adapun pemesan narkotika adalah MR," ungkap Kapolres Ryky.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu BO, yang diduga menjemput narkotika tersebut dari Pontian, Malaysia.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Batam Meningkat, Bea Cukai Akui Kendala Penindakan

Empat orang yang telah ditangkap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Semua empat tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang sama, yaitu hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati," tambah Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews