Dugaan Gratifikasi: KPK Dalami Usaha Andhi Pramono Mengaburkan Jejak Melalui Guru

Dugaan Gratifikasi: KPK Dalami Usaha Andhi Pramono Mengaburkan Jejak Melalui Guru

KPK dalami dugaan gratifikasi Andhi Pramono memakai jalur guru dan wiraswasta (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan usaha mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, dalam menyembunyikan penerimaan gratifikasi. 

Pada Jumat (4/8/2023), tim penyidik KPK kembali meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Arwanita (guru) dan Nusa Syafrizal (wiraswasta), terkait penyebaran uang yang diduga dilakukan oleh Andhi Pramono untuk mengaburkan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Andhi Pramono Terima Setoran dari Para Penyelundup di Batam

"Kedua saksi telah memberikan keterangan terkait pengetahuan mereka, termasuk terkait penyebaran uang oleh tersangka AP [Andhi Pramono] kepada berbagai pihak dalam upaya untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (27/7), KPK juga telah meminta keterangan dari Didin Aminuddin dan Indra Rohelan sebagai saksi terkait hal serupa. 

Selain itu, istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, yang merupakan ibu rumah tangga, juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Baca juga: Tim Penyidik KPK Mendapat Halangan Saat Penggeledahan Kasus Andhi Pramono di Batam

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan barang ekspor impor.

Diduga Andhi menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam periode tahun 2012 hingga 2022. Uang tersebut diduga diterima melalui transfer ke beberapa rekening bank yang digunakan oleh pihak-pihak yang dipercayai Andhi, yang sebagian besar merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan menggunakan status sebagai nominee.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru: Andhi Pramono Menyembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

Dalam tindakannya, Andhi diduga berusaha menyembunyikan identitasnya dan mengaburkan asal usul uang tersebut. Uang tersebut diyakini digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews