Dugaan Kekerasan Hewan di Jambi Menghebohkan, Aktivis Laporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Hewan di Jambi Menghebohkan, Aktivis Laporkan ke Polisi

Viral, aksi muntilasi kepada kucing terjadi di Jambi dan di posting di medsos (internet)

Jambi, Batamnews - Aksi kekerasan pada binatang kucing dan anjing kembali terjadi. Parahnya, aksi itu direkam oleh pelaku dan mengunggahnya ke media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jambi.

Aksi kekerasan pada kucing, pertama kali muncul di Facebook yang diunggah oleh akun Agung Gunawan, tiga hari lalu.

Di lamannya, terlihat foto-foto dugaan kucing yang dimuntilasi, dipotong-potong dan sedang dijemur. Pria yang memposting foto itu diduga tinggal di Sarolangun, Jambi.

Sementara kekerasan pada anjing, ditemukan di akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi, tiga hari lalu. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang menyeret anjing menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Server Korlantas Gangguan, Pelayanan SIM di Batam Tutup Sementara

Aksi penganiayaan terhadap binatang anjing ini diperkirakan terjadi di sekitar Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Atas tindak kekerasan itu, kelompok penyayang binatang dari Animal Defenders Indonesia bersama dua komunitas lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Laporan kasus penyeretan anjing bernomor: STPL/B-502/VIII/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Sedangkan laporan kasus dugaan pada kucing bernomor: STPL/B-232/VII/2022/SPKT-A/Polda JBI.

Baca juga: Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Provinsi Riau Berpotensi Membuka Peluang Ekonomi bagi Warga Desa

"Beberapa hari lalu, kami telah membuat laporan mengenai penyeretan anjing. Kami juga melaporkan seseorang warga Jambi yang memposting foto kucing yang diduga sudah dimutilasi dengan kata-kata provokatif," ujar Pendiri Animal Defenders, Doni Herdaru Tona, seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (3/8/2023).

Dua laporan ini mengarah pada Pasal 302 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan pada hewan. Selain itu, terkait postingan foto kucing yang diduga sudah dimutilasi, Doni juga melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Doni berharap polisi segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku agar memberikan efek jera.

"Harapan kami adalah agar ini menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pada hewan. Juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada undang-undang yang melindungi hewan dan hak hidup hewan," tutur Doni.

Baca juga: Wisata Batam Semakin Bergairah, Jumlah Wisman Melonjak dengan Wisatawan Singapura Terbanyak

Doni juga mengkhawatirkan bahwa bila aksi kekerasan pada hewan dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak lebih buruk dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

"Biasanya bila penyiksa hewan tidak bisa merasakan puas lagi, akan disalurkan pada manusia yang tidak bisa melawan, termasuk balita. Ini sudah ada penelitian di negara lain," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penyiksaan anjing dengan diseret. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan.

"Kasus mengenai kucing telah sampai ke Polda Jambi. Tentang penyeretan anjing, laporan sudah kami terima, dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews