Viral Emak-emak Berhasil Bongkar Tempat Pesta Narkoba di Jambi

Viral Emak-emak Berhasil Bongkar Tempat Pesta Narkoba di Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi. (Foto: viva.co.id)

Jambi, Batamnews - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan yang dilakukan oleh sekelompok emak-emak viral di media sosial.

Pasca-viralnya video emak-emak yang melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di RT 5 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Polresta Jambi angkat bicara.

Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, pengerebekan yang dilakukan emak-emak tersebut terjadi beberapa saat setelah tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap enam orang dari sebuah tempat tidak jauh dari rumah yang digerebek warga tersebut.

"Pada Sabtu (22/7/2023), Satresnarkoba Polresta Jambi terlebih dahulu menangkap enam laki-laki dari sebuah rumah yang berjarak 400 meter dari rumah yang digerebek emak-emak yang videonya viral," ungkap Kapolresta, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Eudora International Group Buka Lowongan Kerja Aesthetic Doctor dengan Gaji Fantastis di Batam

Dikatakannya, saat ditangkap, keenam orang tersebut akan melakukan pesta narkoba.

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah pirek kaca, 2 korek api gas, dan alat hisap sabu alias bong," lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa keenam tersangka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berselang 30 menit setelah polisi melakukan penangkapan, terjadi penggerebekan yang dilakukan emak-emak di sebuah tempat berjarak 400 meter dari lokasi penangkapan oleh polisi. Terkait dengan apa yang dilakukan warga, Eko Wahyudi memberikan apresiasi.

Baca juga: Harga Sawit Naik Lagi, Petani Riau Dapat Kenaikan Pendapatan

"Ini membuktikan kepedulian masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba," lanjut dia.

Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba segera melapor ke kepolisian.

"Kita memastikan identitas pelapor pasti kami lindungi," ucapnya.

Lebih jauh, Kapolresta mengatakan saat ini barang bukti berupa uang sekira Rp25 juta serta alat isap sabu yang didapat emak-emak dari lokasi tempat yang digerebek telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.

"Nantinya akan kita lakukan pengecekan apakah ini uang tersebut hasil transaksi narkotika atau tidak," jelas Kapolresta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews