Kronologi Skandal Video Porno di Jambi: Mantan Pacar Sebarkan Konten Intim karena Cemburu

Kronologi Skandal Video Porno di Jambi: Mantan Pacar Sebarkan Konten Intim karena Cemburu

Pelaku saat diperiksa penyidik kepolisian (Foto: Humas Polres Kerinci)

Tim Operasional (Opsnal) bersama tim Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31) yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan video porno miliknya bersama seorang perempuan. 

Kejadian ini terungkap setelah seorang perempuan bernama EY (24), yang merupakan salah satu pihak dalam video tersebut, melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku AS dilakukan berdasarkan laporan dari EY. Pelaku diduga telah menyebarkan video porno tersebut tanpa izin atau sepengetahuan korban. Berdasarkan informasi, AS adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca juga : Skandal Cabul di Bintan: Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabul Anak Temannya Usia 7 Tahun

Setelah menerima laporan, tim Opsnal dan tim unit Tipidter dari Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbagai barang bukti berhasil dikumpulkan, yang akhirnya memungkinkan penangkapan pelaku. AS kemudian dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.

Kanit Tipidter Polres Kerinci, Bripka Dio Frananda, menambahkan bahwa AS mengaku berniat menyebarkan video porno tersebut karena merasa kecewa terhadap perempuan dalam video, yaitu EY. Pelaku merasa sakit hati karena EY ternyata memiliki pacar lain, sehingga pelaku merasa cemburu dan memutuskan untuk menyebarkan video asusila tersebut.

Dalam pengakuannya, pelaku AS membenarkan bahwa kekecewaan terhadap perempuan dalam video tersebut memotivasinya untuk menyebarkan video tersebut secara tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Dua Pelaku Jambret Bule Belanda di Batam Sempat Keliling Incar Mangsa

Karena perbuatannya ini dianggap sebagai tindak pidana pornografi dan juga melanggar UU ITE, pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan atas perbuatannya adalah pidana penjara selama 12 tahun.

Saat ini, pelaku AS sudah diamankan oleh pihak berwajib dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberhasilan penangkapan ini menjadi contoh bahwa tindakan melanggar hukum seperti menyebarkan video pornografi tanpa izin akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews