Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak Ditangkap di Jalan Riau

Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak Ditangkap di Jalan Riau

Salah seorang spesialis pencuri besi pagar pembatas Sungai Siak, BM berusia 30 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

Pekanbaru, Batamnews - Salah seorang spesialis pencuri besi pagar pembatas Sungai Siak, BM berusia 30 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

Pelaku yang sempat buron selama satu bulan, berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

"BM diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak bersama komplotannya yang sudah diamankan terlebih dahulu," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 4 orang pelaku spesialis pencuri besi, yaitu Wa (21), SR (39), HD (47), dan YR (29). Sedangkan BM berhasil kabur saat itu.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak

Pelaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian pagar Besi Pembatas Sungai Siak, besi pembatas Sungai Siak di Jalan H Guru Sulaiman, dan besi penyangga di Gedung Masterina.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang kosong, tempat persembunyian komplotan pelaku pencurian besi bekas, yang berlokasi di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews