Unit Reskrim Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak

Unit Reskrim Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak

Jembatan Sungai Siak menjadi sarana penghubung antara Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Senapelan menjuju perkantoran. (ilustrasi)

Pekanbaru, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 4 orang pelaku spesialis pencuri besi, yaitu Wa (21), SR (39), HD (47), dan YR (29). 

Pelaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian pagar Besi Pembatas Sungai Siak, besi pembatas Sungai Siak di Jalan H Guru Sulaiman, dan besi penyangga di Gedung Masterina.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang kosong, tempat persembunyian komplotan pelaku pencurian besi bekas, yang berlokasi di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Gubernur Ansar & Ustadz Derry Sulaiman Lakukan Safari Muharam 1445 H di Anambas

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku mengakui sering melakukan aksi pencurian, termasuk pencurian besi pembatas Sungai Siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman yang dilakukan oleh tersangka HD (47) bersama rekannya, Budi, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

HD, bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan, sudah beberapa kali melakukan pencurian pagar Besi Pembatas Sungai Siak.

Sedangkan SR (39) mengakui ikut serta dalam aksi pencurian bersama Budi (masih DPO), dengan peran mengangkat dan membawa barang hasil curian untuk dimuat ke atas sepeda motor. YR (29) dan WA (21) mengakui melakukan pencurian beberapa kali dengan mengambil besi penyangga di Gedung Masterina.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal Ferry Batam-Singapura Tahun 2023

Selama penggerebekan, tim opsnal Unit Reskrim menemukan barang bukti berupa mesin gerinda dan palu yang merupakan milik tersangka Budi.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews