Oknum Guru SMA di Rohul Riau Nekad Setubuhi Dua Siswinya

Oknum Guru SMA di Rohul Riau Nekad Setubuhi Dua Siswinya

Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH memperlihatkan Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Rohul, Batamnews - Seorang pria berusia 45 tahun telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Rokan Hulu atas dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual.

Pria tersebut adalah seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Dua orang gadis remaja berusia 19 tahun inisial NSS dan remaja usia 17 tahun inisial NS menjadi korban perbuatan bejatnya.

Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa AG sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta didukung oleh barang bukti yang ada.

Baca juga: Bapenda Batam Sediakan Bus Pajak Keliling `Si Bijak` Mudahkan Warga Bayar Pajak

"Diketahui, tempat kejadian perkara ke dua korban dilakukan AG dalam ruang BK. Berdasarkan, informasi korban NSS, bahwa para Korban NS dan NSS dipaksa pelaku melakukan hubungan layaknya dilakukan pasangan suami dan istri dibawah ancaman," jelas Kasat Reskrim, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan data yang diterima Batamnews, perbuatan bejat yang dilakukan AG terhadap korban NSS diketahui Rabu (20/7/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, terhadap NS diketahui dilakukan pelaku Rabu (24/2/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan ini dilakukan pelaku berulangkali.

Disisi lain, untuk berkas perkara NSS ada diamankan barang bukti satu set seragam Pramuka, bra warna abu-abu, dan satu buah celana dalam warna ungu.

Baca juga: Bersih-bersih Makam Badang, Karimun: Komitmen TNI, Polri, dan Masyarakat Jaga Warisan Budaya

Sedangkan untuk berkas perkara NS, diamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam warna ungu, satu set seragam Melayu warna hijau, satu buah bra warna abu-abu, dan dua unit handphone.

Masih dari penjelasan Kasat, untuk korban NSS, tersangka AG disangkakan atas tuduhan kekerasan seksual secara fisik, sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara, korban NS, tersangka AG disangkakan atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang

"Saat ini AG sudah di Mapolres Rohul. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews