Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor: Tersangka MFK Ditangkap!

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor: Tersangka MFK Ditangkap!

Pelaku penggelapan sepeda motor saat di tangkap

Tanjungpinang, Batamnews - Tanggal 22 April 2023, di Jl. Di. Panjaitan Km 8, toko AMAZON ARWANA, kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, telah terjadi kasus tindak pidana "Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelapor dalam kasus ini adalah JL, seorang wiraswasta berusia 35 tahun, yang beralamat di Jl. Lr. Banjar, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sang korban dalam kasus ini juga adalah pelapor sendiri.

Seorang saksi dalam kasus ini adalah RS, seorang mahasiswa/pelajar berusia 20 tahun, yang beralamat di Jl. Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah MFK, seorang swasta berusia 19 tahun, yang beralamat di Jl. Sri Mulyo gg. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Baca juga : Lakalantas di Tanjungpinang: Penyelidikan Masih Berlangsung Setelah Tewasnya Gadis Berusia 22 Tahun

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menjelaskan kronologis kejadian. Pada bulan Maret tahun 2023, MFK bekerja di tempat usaha milik JL karena tidak memiliki kendaraan sendiri. Dengan itikad baik, JL meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega dengan nomor polisi BP 4927 QT kepada MFK agar mempermudah transportasinya untuk bekerja setiap hari.

Namun, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, MFK tidak masuk kerja dan sepeda motor yang dipinjamkan oleh JL tidak dikembalikan. Hingga hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, motor tersebut belum dikembalikan, dan keberadaan MFK tidak diketahui.

Karena kejadian ini, JL mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akibat penggelapan sepeda motor tersebut. JL kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Baca juga : Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Turun Kasta: Dari Bandara Internasional ke Domestik

Setelah menerima laporan dari JL, unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MFK dan sepeda motor yang digelapkan. Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi. S.H berhasil menemukan keberadaan MFK di daerah Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat.

Tim kemudian melakukan wawancara terhadap MFK, dan dari hasil wawancara tersebut, MFK mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik JL.

Dengan bukti yang kuat dari penyelidikan, tim mengamankan MFK dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim berhasil mengamankan 1 buah mesin sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap MFK atas kasus penggelapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews