Percaya Teman Sendiri, Andika Harus Kehilangan Sepeda Motornya

Percaya Teman Sendiri, Andika Harus Kehilangan Sepeda Motornya

Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH MH (ist)

Siak, Batamnews - Kepercayaan kepada teman sendiri tidak selalu aman. Andika Saputra (27) harus menghadapi kenyataan pahit ketika sepeda motor miliknya dijual oleh temannya, EP (23), dengan harga Rp1 juta di Pekanbaru tanpa sepengetahuannya.

Kejadian ini berawal pada Selasa (11/7/2023), ketika pelaku EP meminjam sepeda motor merek Yamaha Vixion milik korban, Andika Saputra. Peminjaman tersebut dilakukan dengan alasan EP ingin mengurus masalah ATM yang terblokir. Namun, setelah dipinjamkan, EP tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH MH, yang diwakili oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, mengonfirmasi adanya kasus penggelapan sepeda motor tersebut kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Banjir Parah Terjadi di Kota Padang, Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga: Berikut Daerah Terdampak

Kompol Arry Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku EP telah ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion. Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia menjual sepeda motor tersebut di Pekanbaru dengan harga Rp1 juta kepada seseorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang, H.

Baca juga: 199 Hektar Lahan di Pulau Galang Disiapkan BP Batam untuk Relokasi Warga Dampak Pembangunan di Pulau Rempang

"Kami juga telah menyita STNKB dan BKPB sepeda motor dari pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang," tambah Kompol Arry Prasetyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews