Wanita Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Hotel Mutiara Merdeka Senilai Rp 332 Juta

Wanita Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Hotel Mutiara Merdeka Senilai Rp 332 Juta

Pelaku penggelapan RD ditahan Polsek Sanapelan. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Seorang wanita cantik berinisial RD (32) diduga telah melakukan penggelapan uang senilai Rp 332 juta lebih. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.

RD yang bekerja sebagai karyawan di Hotel Mutiara Merdeka ini diketahui melakukan tindakan tersebut, saat  CV Aneka Jaya Bersama yang merupakan supplier tabung gas elpiji ke hotel memutuskan kontrak sepihak.

Atas dasar itulah, manajemen melakukan audit dan dari hasil pembukuan diketahui uang yang seharusnya dibayar ke supplier gas ini tidak dilakukannya.

Diketahui, perbuatan RD ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021 hingga Oktober 2022. Sehingga, pihak manajemen langsung melaporkan RD ke Polsek Senapelan.

Baca juga: Profil Panji Gumilang: Pendiri dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan penahanan RD.

"Pelaku RD diamankan, saat menerima laporan dari pihak manajemen hotel, Kamis (20/7/2023)," ungkap Kapolsek kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Dari laporan manajemen hotel, sebut Kapolsek, diketahui pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih kepada CV Aneka Jaya Bersama. Padahal, sebut dia, dari informasi manajemen hotel, uang itu sudah disetorkan melalui RD kepada supplier gas tersebut.

Merasa ada yang tidak beres, sambung Kapolsek, manajemen melakukan audit pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG.

Baca juga: PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

"Dari hasil audit pembukuan ini diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar. Tapi, digelapkan RD (pelaku),"ujar Kapolsek lagi.

Masih dari penuturan Kapolsek, petugas juga sudah memanggil dan memeriksa pelaku. Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Uang yang seharusnya disetorkan itu, dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka sudah diamankan di Polsek Senapelan. Untuk jalani proses hukumnya lebih lanjut," pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews