Lima Kali Curi Sepeda Motor, Udin Pun Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Kali Curi Sepeda Motor, Udin Pun Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolsek Tampan Kota Pekanbaru, Kompol Asep Rahmat (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Masyarakat harus tetap waspada saat memarkir kendaraan mereka. Penting untuk memastikan bahwa kendaraan roda dua terkunci dengan baik. Pasalnya, aksi pencurian sepeda motor masih terus terjadi saat ini.

Seperti yang dialami Lestari Elfrida Sipayung (41), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra-nya saat berada di pasar kaget di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya.

Pelaku pencurian tersebut adalah Udin (46). Akibat perbuatannya, Udin sekarang harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Tampan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Bupati Inhu Rezita Meilani Minta Bantuan Pusat untuk Menghidupkan Kembali Bandara Japura

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, mengkonfirmasi penangkapan Udin kepada wartawan pada hari Minggu (16/7/2023).

"Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan telah mengamankan tersangka bernama B, atau biasa dipanggil Udin (46), karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Tersangka B alias Udin ditangkap petugas di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, pada hari Senin (10/7/2023). Pelaku diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa di salah satu daerah di Riau.

Baca juga: Gubernur Riau ke Komisi V DPR RI: Lapor Pembangunan Infrastruktur

Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan lebih dari satu aksi pencurian. Aksi terakhirnya adalah mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung (41).

"Pelaku ini sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru, sesuai pengakuannya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar beliau.

Penangkapan tersangka B alias Udin dilakukan berdasarkan laporan dari suami korban, Lestari Elfrida Sipayung.

Baca juga: TMMD ke 117 Kodim Karimun Berhasil Buka Jalan Baru di Kecamatan Buru

"Kami telah mengamankan sepeda motor merek Honda Supra milik korban, Lestari Elfrida, sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews