Kasus Penggelapan Handphone di Tanjungpinang: 2 Tersangka Diamankan, Korban Rugi Rp 146 Juta

Kasus Penggelapan Handphone di Tanjungpinang: 2 Tersangka Diamankan, Korban Rugi Rp 146 Juta

Pelaku penggelapan Handphone saat diamankan oleh pihak berwajib (Foto: PolrestaTPI)

Tanjungpinang, Batamnews - Kepolisian Resort Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan handphone (HP) yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial NO (40 tahun) sebagai korban. Dalam kasus ini, dua tersangka utama yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil diamankan oleh petugas.

Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, kasus ini bermula pada bulan April 2023, saat korban NO, yang merupakan pemilik sebuah Counter HP, mendapatkan laporan dari istrinya tentang adanya dugaan penggelapan HP yang dilakukan oleh salah satu karyawannya sendiri. Melalui proses pembukuan yang dilakukan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP menghilang tanpa ada catatan penjualan yang sesuai. Akibat dari tindakan kriminal ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 146.588.000,-.

Baca juga : Emak-Emak Heboh Grebek Dugaan Basecame Narkoba di Pucuk 16 Kota Jambi: Plastik Klip Bening dan Alat Hisap Sabu Jadi Bukti!

Berbekal alat bukti yang cukup, pada Rabu, 28 Juni 2023, aparat kepolisian berhasil mengamankan FS (31 tahun), seorang karyawan swasta, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut. Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang juga melakukan pengembangan kasus, yang berujung pada penangkapan MA (23 tahun), seorang pelajar, yang terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan.

"Selama penyelidikan dan penangkapan, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin merk (belum spesifik)," jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova.

Baca juga : Protes HMI Tanjungpinang-Bintan: Tolak Kenaikan Tarif Pelabuhan di Tengah Hujan, Dukungan Warga di Kain Putih

Selain barang bukti hasil tindak pidana, petugas juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.

"Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan," tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova.

Kepolisian berharap, dengan penanganan kasus yang serius, tindak pidana semacam ini dapat diberantas, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya yang berpotensi melakukan perbuatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengelola usaha serta memilih karyawan yang terpercaya demi menghindari aksi penggelapan yang merugikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews