Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,791 kg Sabu dan 4,866 Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,791 kg Sabu dan 4,866 Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional

Polresta Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan barang bukti

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika pada Rabu, 2 Agustus 2023, di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 3,791 kg sabu dan 4,866 pil ekstasi. Penemuan ini berasal dari tiga laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan ekstasi dalam larutan air panas. Acara pemusnahan ini dihadiri oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, serta pihak Kejaksaan Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Baca juga : Polisi Ungkap Kronologis Tewasnya Pengendara Motor Wanita Akibat Tabrakan Dump Truck di Jalan D.I Panjaitan

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional pengedar sabu dan ekstasi. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses pemberkasan sebelum akhirnya akan diserahkan ke kejaksaan.

Ompusunggu juga menekankan pentingnya peran seluruh stakeholder terkait dan masyarakat Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba. Dia menegaskan komitmen untuk tegas melawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Skandal Narkoba dan Disersi: 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani isu yang serius ini. Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews