Berkas P21, Sidang Kasus Korupsi Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Digelar

Berkas P21, Sidang Kasus Korupsi Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Digelar

AR usai tiba di Batam setelah ditangkap di Jakarta, kasusnya segera disidang (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021, Isdianto, berinisial AR (41) telah dinyatakan P21. Kasus korupsi dana hibah terjadi dalam lingkup Dispora Kepri terkait dana hibah.

"Untuk berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Nasriadi, AR beserta dua rekannya berinisial TWW dan ASR telah diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) sore. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum ditahan di Tahanan Tipikor.

Baca juga: Kasus Mafia iPhone BM: Negara Rugi Rp 353 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan

"Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang penyidikan ketiga tersangka sudah lengkap p21," tambahnya.

Dengan berkas kasus yang telah dinyatakan P21, artinya persiapan persidangan telah selesai, dan para terdakwa segera akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, anak mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, terlibat dugaan kasus korupsi terkait dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada tahun anggaran 2020. 

Baca juga: Digerebek Polisi, Pangkalan Gas Oplosan di Medan Ternyata Telah Beroperasi Selama 6 Bulan

Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta ketika berusaha melarikan diri dari kediamannya di Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews