Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiban di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kepri

Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Dispora Kepri

Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Dispora Kepri

Ari Rosandhi (berbaju kaos) saat diamankan penyidik polisi (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandhi (41), tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kepri. Ari beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Jakarta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kemudian menangkap Ari Rosandhi dalam pelariannya di Ibu Kota Jakarta.

Saat peristiwa itu terjadi, Ari Roshandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penatausaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri. Saat ini ia menjabat sebagai kepala seksi.

"Benar, sudah kita amankan tersangka tindak pidana korupsi, dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD, yang menggunakan anggaran Pemprov Kepri tahun anggaran 2020," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kepada Batamnews.co.id Sabtu (1/4/2023). 

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (31/3) lalu. Ari Rosandhi sempat melarikan diri dari kediamannya yang berada di Tanjungpinang menuju Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka. Petugas melakukan pemetaan situasi dan keberadaan tersangka untuk menangkap. 

"Ari Rosandhi melarikan diri ke Jakarta dan berhasil ditangkap oleh anggota Subdit Tipikor Polda Kepri," kata Kombes Nasriadi. 

Nasriadi mengatakan, dalam proses penangkapan Ari bersama sopirnya. Mereka menumpang mobil Toyota Innova berwarna hitam. Mobil tersebut masih menggunakan plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A atas nama Setwan DPRD Provinsi Kepri. 

"Terhadap tersangka diamankan menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta," kata Nasriadi. 

Ari Rosandhi sempat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, namun saat ini ia telah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan selanjutnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews, sehari sebelum penangkapan Ari Rosandhi, Ditreskrimsus Polda Kepri dikabarkan lebih dulu menangkap Abdi Surya Rendra yang saat itu menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Pemprov Kepri. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews