Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6-8 Tahun Bui

Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6-8 Tahun Bui

Lima terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos di Dispora Kepri menjalani sidang. (Foto: Ary/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), menuntut 6 hingga 8 tahun penjara kepada lima orang terdakwa kasus korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/12/2022).

Adapun kelima terdakwa yaitu, ASN Pemprov Kepri, Tri Wahyu Widadi dituntut 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,1 miliar subsider 4 tahun penjara.

Berikutnya Suparman dituntut 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar UP sebesar Rp 750 juta subsider 3 tahun penjara. 

Baca juga: Proyek Penanganan Permukiman Kumuh di Tanjungpinang Dikorupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Lalu Mustofa Sasang dituntut 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar UP sebesar Rp 650 juta subsider 3 tahun penjara. 

Kemudian M Irsyadul Fauzi dituntut 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar UP sebesar Rp 431 juta subsider 3 tahun penjara. 

Terakhir Agus Arif Setiawan dituntut 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 750 juta subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Klaster 2 Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

"Kelima terdakwa terbukti bersalah dan terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 KUHP," kata JPU Kejati Kepri, Afrinaldi.

Kelima orang terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) usai mendengarkan tuntutan dari JPU. Sehingga Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang di Ketuai oleh Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Siti Hajar Siregar, menunda persidangan pada pekan depan.

Untuk diketahui, kasus ini disidik oleh Polda Kepri. Lalu perkara korupsi Dana Hibah dan Bansos Dispora Kepri ini dilimpahkan ke Kejari Kepri.

Lalu kelima tersangka tersebut kembali dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang 15 Agustus 2022 lalu. Dalam kasus ini, BPKP Kepri telah mengaudit bahwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,21 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews