Digerebek Polisi, Pangkalan Gas Oplosan di Medan Ternyata Telah Beroperasi Selama 6 Bulan

Digerebek Polisi, Pangkalan Gas Oplosan di Medan Ternyata Telah Beroperasi Selama 6 Bulan

Hasil penggerebekan Polda Sumut dan Polrestabes Medan di gudang pengoplosan gas melon ternyata telah beroperasi 6 bulan (internet)

Denni Risman

Medan, Batamnews  - Tempat pengoplosan gas yang digerebek oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) telah beroperasi selama enam bulan. Pangkalan gas ini terletak di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal dan merupakan milik BSS.

Seperti dikutip DetikSumut, Sabtu (29/7/20223), pangkalan gas oplosan ini tersembunyi di dalam sebuah gang dengan bangunan dua lantai. Kegiatan pengoplosan berlangsung di lantai bawah, sementara bagian atas bangunan digunakan untuk kos-kosan.

Pangkalan gas ini juga berdekatan dengan sebuah rumah dan tempat pemarutan kelapa. Di depan lokasi pengoplosan terdapat plang yang menunjukkan nama pangkalan, yaitu "Nopandi," dengan agen "Puskop Kartika 'A' Bukit Barisan."

Baca juga: Kampung Madong: Pesona Pesisir Kepulauan Riau dengan Keindahan Laut dan Budaya Masyarakatnya

"Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan dan untuk masalah gas 3 kg subsidi ini diperoleh dari wilayah Kota Medan," ungkap Kombes Pol Teddy Marbun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, saat di lokasi penggerebekan.

Teddy menambahkan bahwa pangkalan ini terdaftar dengan nama Nopandi dan pihaknya akan memeriksa kembali status izin pangkalan tersebut.

Saat penggerebekan, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu APG (32), RT (25), dan N (34). Namun, pemilik pangkalan, BSS, berhasil melarikan diri dan pihak kepolisian sedang melakukan pencarian untuk menangkapnya.

Baca juga: Kunjungan Jokowi Ke China: Xinyi Group Bangun Pabrik Kaca Terbesar di Rempang, Investasi Rp 172 Triliun

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan pengoplosan gas. RT bertugas memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar, sedangkan APG bertanggung jawab dalam penjualan gas oplosan. N adalah orang yang membersihkan lokasi setelah pengoplosan selesai dilakukan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pangkalan gas dengan nama Nopandi tersebut digerebek oleh Polda Sumut dan Polrestabes sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kasus Suap di Basarnas: Akui Keliru Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf ke TNI

Selain tiga orang pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas, termasuk 349 tabung gas 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 100 karet tabung gas, serta alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan gas.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :