Polisi Ungkap Klaster 2 Korupsi Hibah Dispora Kepri, Siapa Menyusul Tersangka?

Polisi Ungkap Klaster 2 Korupsi Hibah Dispora Kepri, Siapa Menyusul Tersangka?

Mapolda Kepulauan Riau.

Batam, Batamnews - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau masih disidik polisi. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, penyidik Polda Kepulauan Riau tak berhenti sampai di situ saja. Pengungkapan lanjutan tengah dilakukan dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar ini.

Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah membidik kasus korupsi  pada Klaster kedua, diketahui sebelumnya pengungkapan telah berhasil dilakukan pada Klaster pertama di tubuh Dispora Kepri. 

"Saat ini kita mau memulai untuk kasus pada klaster kedua," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Pesta Pora Korupsi Dispora Kepri

Pada klaster kedua ini masih dalam proses pengungkapan. Nugroho menyebutkan bahwa kasus ini juga sama dengan klaster pertama yakni bersumber dari dana hibah Dispora Kepri. 

Namun demikian pihaknya belum dapat menjelaskan lebih rinci total kerugian pada klaster kedua ini. Menurutnya, kasus tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ormas yang diduga fiktif. 

"Kemarin kan baru 45 ormas, sedangkan total semua itu ada ratusan ormas, sedangkan total kerugian kita belum dapat menyebutkan," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah di tubuh Dispora Kepri. Sebanyak 4 klaster yang dibentuk dalam kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Baca: Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi Ikut Diperiksa Kasus Dana Hibah Dispora

Untuk klaster pertama, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian yang berhasil diungkap sebanyak Rp 6,2 miliar. 

Mereka yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.

Hanya Muksin yang kini masih dicari polisi. Sementara lima orang tersangka sudah ditahan. 

Sementara, rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews