Kasus Mafia iPhone BM: Negara Rugi Rp 353 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan

Kasus Mafia iPhone BM: Negara Rugi Rp 353 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan

Kasus mafia iphone, bareskrim Polri ungkap kronologi penangkapan (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Bareskrim Polri telah mengungkap kronologi kasus tindak pidana ilegal akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kasus ini melibatkan para mafia yang menyelundupkan HP ilegal ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 353 miliar.

Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, menyatakan bahwa aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

Baca juga: Skandal IMEI Ilegal RI Ditangkap, 176 Ribu Ponsel iPhone Bakal Dimatikan

Para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui oleh Kemenkominfo. Namun, mereka malah langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.

"Modus pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujar Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Mayoritas dari ponsel-pensol tersebut adalah produk iPhone, dengan jumlah mencapai 176.874 perangkat.

Baca juga: Kasus Suap di Basarnas: Akui Keliru Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf ke TNI

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap adanya akun e-commerce yang menjual jasa pembukaan blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, ada 6 tersangka yang diamankan oleh Bareskrim Polri, termasuk 2 oknum pegawai pemerintah, yaitu inisial F dari Kemenperin dan inisial A dari Dirjen Bea Cukai. 

Sementara itu, 4 tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 353 miliar. Dari rekapitulasi IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara mencapai angka tersebut.

Baca juga: Skandal Penggandaan KTP di Kota Tanjungpinang: Pegawai Honorer Diberi Sanksi Tegas oleh Disdukcapil

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin yang melaporkan adanya dugaan pemasukan data secara ilegal. Dalam koordinasi bersama tim dari BSSN, siber tim Bareskrim diturunkan untuk menangani kasus ini dan melakukan investigasi melalui e-commerce yang menawarkan jasa pembukaan IMEI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews