Anak Mantan Gubernur Isdianto Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Ari Rosandhi (kanan) saat ditangkap di Jakarta oleh anggota Polda Kepri. (Foto: ist untuk Batamnews)
Batam, Batamnews - Ari Rosandhi (41), anak mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, resmi berstatus tersangka dlam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan OIahraga Kepri.
Ari yang menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penatausaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri itu, berstatus tersangka bersama dengan Abdi Surya Rendra yang saat itu menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Pemprov Kepri.
"Benar, sudah kita amankan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD menggunakan anggaran Pemprov Kepri tahun anggaran 2020," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (1/4/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, sejumlah nama sudah diperiksa, berstatus tersangka hingga divonis.
Baca: Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Dispora Kepri
Diantaranya, mantan Gubernur Kepri Isdianto sudah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Nama Ari Rosandi juga masuk dalam proses pemeriksaan kasus klaster pertama saat itu.
Baca: Isdianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dana Hibah Dispora
Pada klaster pertama, sejumlah nama menjadi tersangka yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal Karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.
Satu tersangka bernama Muksin, masuk dalam daftar buronan polisi karena melarikan diri.
Kemudian pada klaster kedua, terdapat tambahan empat tersangka pada Desember 2022. Polisi saat itu hanya menyebutkan inisial keempat tersangka yakni ZLF, OM, ANP dan MSQ.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direskrimsus Polda Kepri yang berisi tiga nama tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyebutkan SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri pada pekan ini.
"Benar, SPDP nya ada dikirimkan penyidik Polda Kepri dan kami (Kejati) terima," ujar Denny kepada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (31/3/2023).
Pada SPDP dari penyidik Direskrimsus Polda Kepri itu, lanjutnya, ada tiga nama tersangka. Namun ia enggan menyebutkan nama ataupun inisial dari para tersangka dan menyarankan agar menanyakan langsung ke penyidik Polda Kepri.
Komentar Via Facebook :