BIMTEK Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Kepulauan Riau: Tingkatkan Penyusunan Hukum Daerah

BIMTEK Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Kepulauan Riau: Tingkatkan Penyusunan Hukum Daerah

Komisi I DPRD Kepri saat hadir di kegiatan Bimtek

Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri acara bimbingan teknis (BIMTEK) tentang Implementasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan di Ballroom Comforta Hotel Tanjungpinang, Jl. Adi Sucipto Km.10, pada hari Rabu, 26 Juli 2023.

BIMTEK ini bertemakan "Implementasi Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Implementatif." Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga : Kunker Komisi I DPRD Kepri Bersama Bawaslu Kota Batam: Persiapan Pemilu Serentak 2024 Dibahas

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Acara ini dibuka oleh ketua pelaksana kegiatan, Surya Eddy, S.Sos, serta Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin L Maromon, S.Sos., M.Si. Keduanya memberikan sambutan untuk membuka acara BIMTEK Implementasi Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Surya Eddy, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat melahirkan pegawai yang memiliki ilmu, keahlian, dan kompetensi dalam bidang penyusunan produk hukum daerah.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin L Maromon, berharap tujuan kegiatan ini dapat tercapai dengan baik dan menghasilkan feedback yang positif untuk diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum.

Baca juga : 546 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terdata Hidup dalam Kemiskinan Ekstrim, Walikota Perjuangkan Inklusi ke DTKS

"Semoga dari kegiatan ini dapat mendapatkan feedback yang baik, tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan, tetapi juga dapat menambah keahlian dalam menyusun produk hukum daerah yang baik. Dengan ini, kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan hari ini saya nyatakan dimulai," ujarnya singkat.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah, SH, dan seorang pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Resti Bangun.

BIMTEK ini diharapkan menjadi momen penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif bagi para peserta dari OPD Provinsi Kepulauan Riau. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta produk hukum daerah yang lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews