Skandal Penggandaan KTP di Kota Tanjungpinang: Pegawai Honorer Diberi Sanksi Tegas oleh Disdukcapil
Ilustrasi Kartu Tanda Pengenal (KTP)
Tanjungpinang, Batamnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang telah memberlakukan sanksi terhadap seorang pegawai honorer berinisial IN yang terlibat dalam kasus penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui hasil pemeriksaan internal, pegawai tersebut, yang telah mengakui perbuatannya, terlibat dalam memfasilitasi penggandaan KTP dengan tujuan tidak sah.
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menyatakan bahwa oknum pegawai honorer tersebut telah mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan pegawai tersebut, dia diminta tolong oleh seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan leasing, dan temannya tersebut menyalahgunakan identitas yang diberikan.
Baca juga : Penurunan Kemiskinan Kepri: Data Terbaru BPS Maret 2023 Mengungkapkan Presentase Terendah Sejak 2015
"Yang bersangkutan sudah mengakui. Dia diminta tolong sama temannya yang bekerja di leasing, temannya itu menyalahgunakan identitas tersebut," kata Wan Samsi saat dihubungi Batamnews pada Jumat (28/7).
Tindakan ini tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh pihak Disdukcapil. Oleh karena itu, pihak berwenang sudah memberikan sanksi kepada pegawai tersebut, berupa pemindahan tempat tugas dan surat teguran kepada pejabat pengawas, serta melaporkan insiden ini ke inspektorat.
"Sudah kita tegur, dan dia sudah kita pindahkan. Tidak boleh bersentuhan dengan pelayanan. Termasuk teguran untuk pejabat pengawas," jelas Wan Samsi.
Wan Samsi menjelaskan bahwa oknum pegawai tersebut terlibat dalam pencetakan kembali KTP korban melalui data biometrik yang telah ada di sistem. Tindakan semacam ini sebenarnya bisa dilakukan untuk membantu masyarakat dalam proses percetakan ulang KTP, namun dalam kasus ini, prosedur tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai tersebut.
Baca juga : Pasar Puan Maimun di Karimun Dipercantik dan Dicat Mural Jelang Kedatangan Presiden Jokowi
"Perihal membantu percetakan ini sering dilakukan seperti RT RW yang membantu masyarakatnya, namun masalahnya yang ini disalahgunakan yang bersangkutan," ucapnya.
Prosedur percetakan ulang KTP sekarang lebih sederhana karena menggunakan data biometrik yang sudah ada di sistem. Permohonan tersebut harus diajukan melalui pejabat pengawas dan dapat dicetak ulang setelah melalui prosedur yang sah dan dapat diwakilkan.
"Sekarang sederhana saja karena biometrik sudah ada tidak seperti dulu. Cukup isi satu formulir saja sudah bisa dicetak ulang," tambahnya.
Wan Samsi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan untuk menertibkan keadaan. Tidak akan ada lagi petugas yang menolong orang dalam proses pembuatan dokumen kependudukan. Evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Sudah kami tertibkan, tidak ada lagi namanya orang menolong orang. Saking baiknya kami nak menolong orang. Ini kita evaluasi,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan kualitas pelayanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap terjaga dengan baik.

Komentar Via Facebook :