Inspeksi Mendadak ke Disdukcapil Batam, Ombudsman RI Temukan Ini

Inspeksi Mendadak ke Disdukcapil Batam, Ombudsman RI Temukan Ini

Sidak Ombudsman RI Perwakilan Kepri ke Dinas Pendudukan Catatan Sipil Kota Batam temukan ketersedian blanko ektp kurang (jun)

Batam, Batamnews - Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7) kemarin.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan beberapa temuan terkait ketersediaan blanko KTP yang tidak sesuai dengan permintaan, serta kondisi sarana dan prasarana di kantor.

"Kami melakukan pemantauan tidak hanya terkait standar pelayanan, sarana, dan prasarana, tetapi juga seluruh proses layanan," ujar Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, yang pada saat itu didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Baca juga: Secara Bertahap Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Semua Setara Kelas 3

Dalam sidak tersebut, Jemsly menyatakan bahwa seluruh proses layanan berjalan dengan baik, namun masalah utama terkait penundaan pencetakan KTP adalah ketersediaan blanko yang tidak memadai.

"Berdasarkan data, permintaan KTP per hari di sini rata-rata 500 pcs, namun stok blanko yang tersisa hanya 1.000 pcs. Hal ini disebabkan oleh persetujuan permintaan blanko yang hanya sebagian, misalnya pengajuan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tetapi hanya disetujui 6.000 pcs," jelasnya.

Selain itu, Jemsly juga mengungkapkan masalah terkait kondisi gedung yang dianggap tidak layak sebagai tempat pelayanan.

Baca juga: Pertarungan Dua Miliarder, Elon Musk vs Mark Zuckerberg: Fakta Taruhannya Meta dan Twitter?

"Ruangannya terkesan sempit dan tidak nyaman, tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan. Selain itu, lahan parkir yang tersedia sangat terbatas dan mengganggu jalan umum," katanya.

Jemsly juga mencatat bahwa meskipun ada tenda tambahan di luar gedung, kondisinya tidak baik dan bocor saat hujan, sehingga tidak dapat digunakan.

"Kami juga tidak menemukan informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan tidak ada petugas di loket pengaduan," tambahnya.

Salah satu catatan penting Ombudsman terhadap Disdukcapil Batam adalah ketiadaan resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan oleh petugas loket.

Baca juga: Alur Pelayaran Internasional Sekitar Batam Center Mulai Tidak Aman, Banyak Bermunculan Keramba Apung dan Pompong

"Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami menemukan bahwa hanya ada tulisan di KK dan masyarakat harus menunggu dihubungi oleh petugas selanjutnya," jelas Jemsly.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terutama kepada Kepala Disdukcapil.

"Kami akan mengirim surat terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dilakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP di Kota Batam," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews