DPRD Tanjungpinang Naikkan Tarif Pas Pelabuhan saat Kunker ke Makassar bersama Pelindo

DPRD Tanjungpinang Naikkan Tarif Pas Pelabuhan saat Kunker ke Makassar bersama Pelindo

Surat berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Kenaikan tarif pas pelabuhan yang telah menjadi isu kontroversial belakangan ini ternyata sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. Informasi ini terungkap dari unggahan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam postingan tersebut, Rudy Chua menyebut bahwa kenaikan tarif masuk yang telah menimbulkan beban bagi masyarakat Tanjungpinang telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang saat mereka melakukan kunjungan studi banding ke Makassar pada tanggal 23 Juni 2023, bersama perwakilan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.

Baca juga : Anggota DPRD Kepri Minta PT Pelindo Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan: Berita Terkini

Surat yang diunggah pada siang hari tersebut menunjukkan bahwa berita acara rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2023, sekitar sebulan yang lalu. Berita acara tersebut berjudul "Berita Acara Rapat dan Studi Banding Pengelolaan Terminal Penumpang Bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang."

Lebih lanjut, surat tersebut juga mengungkapkan bahwa harga pas masuk pelabuhan akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi daripada yang diumumkan sebelumnya oleh Pelindo. Sebelumnya, kenaikan tarif sebesar Rp15.000 telah diumumkan, namun dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikannya adalah sebesar Rp20.000 untuk penumpang domestik, dan Rp100.000 untuk penumpang dari pelabuhan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga : Ismiyati Desak Pelindo Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Dalam kesimpulan surat, disepakati bahwa kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari Rp15.000 untuk penumpang domestik, dan Rp75.000 untuk pelabuhan internasional bagi WNI, serta Rp100.000 untuk WNA.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Komisi III yang menandatangani surat tersebut antara lain:
1. Surya Atmaja dari Partai Gerindra
2. Ashadi Selayar dari Partai Golkar
3. Ria Ukur Tondang dari Partai Nasdem
4. Rika Adriani dari Partai PAN
5. Said Inderi dari Partai Hanura
6. Viki Bahtiar dari Partai PKB
7. Nasrul dari Partai PKS

Kenaikan tarif ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tanjungpinang, dan telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga serta pihak-pihak terkait. Keputusan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menyetujui kenaikan tarif tersebut tentu akan terus menjadi sorotan dan perbincangan di masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews