Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi yang Libatkan Ayah dan Anak, Pacar Pelaku Ditangkap di Anambas

Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi yang Libatkan Ayah dan Anak, Pacar Pelaku Ditangkap di Anambas

Bayi yang baru ditemukan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi akhirnya berhasil menangkap pacar pelaku dalam kasus pembuangan bayi yang melibatkan ayah dan anak di Kampung Wonosari, Tanjungpinang. Pelaku, yang dikenal dengan inisial R (30), berhasil diamankan di Kabupaten Anambas pada Minggu (16/7) kemarin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, mengungkapkan bahwa penangkapan R merupakan hasil kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan Polres Anambas. 

Baca juga : Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Tanjungpinang, Polisi: Tidak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga

"Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di Anambas," ujarnya pada Selasa (18/7).

Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, R mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pembuangan bayi, yang ternyata merupakan anak kandungnya, sebanyak 5 kali. Mereka mengaku saling kenal melalui aplikasi MiChat.

Selanjutnya, polisi akan melakukan tes DNA terhadap R dan bayi yang ditemukan untuk membuktikan bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Baca juga : Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang: Anak di Bawah Umur Mengaku Ditiduri Sejak Bulan Februari

Sementara itu, R juga dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis. Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, R juga dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana mengenai tindakan penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau penelantaran terhadap mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews