Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi yang Libatkan Ayah dan Anak, Pacar Pelaku Ditangkap di Anambas
Tanjungpinang, Batamnews - Polisi akhirnya berhasil menangkap pacar pelaku dalam kasus pembuangan bayi yang melibatkan ayah dan anak di Kampung Wonosari, Tanjungpinang. Pelaku, yang dikenal dengan inisial R (30), berhasil diamankan di Kabupaten Anambas pada Minggu (16/7) kemarin.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, mengungkapkan bahwa penangkapan R merupakan hasil kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan Polres Anambas.
Baca juga : Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Tanjungpinang, Polisi: Tidak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
"Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di Anambas," ujarnya pada Selasa (18/7).
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, R mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pembuangan bayi, yang ternyata merupakan anak kandungnya, sebanyak 5 kali. Mereka mengaku saling kenal melalui aplikasi MiChat.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tes DNA terhadap R dan bayi yang ditemukan untuk membuktikan bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Sementara itu, R juga dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis. Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, R juga dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana mengenai tindakan penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau penelantaran terhadap mereka.
Komentar Via Facebook :